Otonomi Daerah


PENGERTIAN

UU No.22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.

Usaha untuk memberi kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan potensi ekonomi, politik dan sosbud diwilayahnya(A.Purwasito)

DASAR HUKUM OTDA

  1. UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah
  2. UU No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah
  3. UU No.25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan pusat dan daerah
  4. UU No.32 tahun 2004,pemerintahan daerah
  5. UU No.3 tahun 2005 tentang perubahan UU No 32 tentang pemerintahan daerah

SASARAN OTDA

  1. Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat setempat
  2. Kesetaraan hub ant pem.pusat dan daerah
  3. Menjamin rasa kebangsaan,demokrasi dan kesejahteraan masyarakat setempat
  4. Menciptakan ruang yang luas bagi kemandirian daerah

Wewenang Pemerintah

  1. Peradilan dan Hukum
  2. Moneter
  3. Pertahanan Keamanan
  4. Agama
  5. Politik Luar Negeri

Prinsip Otda

  1. Asas desentralisasi,pelimpahan wewenang pusat pd daerah otonom dalam kerangka NKRI
  2. Dekonsentrasi , pelimpahan wewenang kpd gubernur sbg wakil pem. pusat dan
  3. Perbantuan, penugasan dari pemerintah kpd daerah untugas tertentu dengan pembiayaan dan sarana, prasarana dan sdm

KENDALA OTDA

  1. KKN daerah
  2. Etnosentisme dan fanatisme lokal
  3. Hambatan mobilitas sdm
  4. Konflik antar daerah
  5. Orientasi ekonomi dan meninggalkan visi dan misi otonomi yang sesungguhnya
  6. Hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif daerah

0 Responses

    Demi Masa

    Follow me

    Silahkan Komentar di sini