UU No.22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mngurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan.
Usaha untuk memberi kesempatan kepada daerah untuk memberdayakan potensi ekonomi, politik dan sosbud diwilayahnya(A.Purwasito)
DASAR HUKUM OTDA
- UU No. 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah
- UU No.22 tahun 1999, tentang pemerintahan daerah
- UU No.25 tahun 1999, tentang Perimbangan Keuangan pusat dan daerah
- UU No.32 tahun 2004,pemerintahan daerah
- UU No.3 tahun 2005 tentang perubahan UU No 32 tentang pemerintahan daerah
SASARAN OTDA
- Peningkatan pelayanan publik dan pengembangan kreativitas masyarakat setempat
- Kesetaraan hub ant pem.pusat dan daerah
- Menjamin rasa kebangsaan,demokrasi dan kesejahteraan masyarakat setempat
- Menciptakan ruang yang luas bagi kemandirian daerah
Wewenang Pemerintah
- Peradilan dan Hukum
- Moneter
- Pertahanan Keamanan
- Agama
- Politik Luar Negeri
Prinsip Otda
- Asas desentralisasi,pelimpahan wewenang pusat pd daerah otonom dalam kerangka NKRI
- Dekonsentrasi , pelimpahan wewenang kpd gubernur sbg wakil pem. pusat dan
- Perbantuan, penugasan dari pemerintah kpd daerah untugas tertentu dengan pembiayaan dan sarana, prasarana dan sdm
KENDALA OTDA
- KKN daerah
- Etnosentisme dan fanatisme lokal
- Hambatan mobilitas sdm
- Konflik antar daerah
- Orientasi ekonomi dan meninggalkan visi dan misi otonomi yang sesungguhnya
- Hubungan kolutif antara eksekutif dan legislatif daerah