Posisi Imam Wanita pada Shalat Jamaah Khusus Wanita

Sebaik-baik shaf bagi para wanita dalam shalat—jika tidak terdapat kaum lelaki bersama mereka—adalah yang paling depan sedangkan jika mereka shalat bersama kaum lelaki adalah yang paling belakang sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari dari Abu Hurairah radhiyallahu'anhu dia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, "Sebaik-baik shaf kaum laki-laki adalah di depan, dan sejelek-jeleknya adalah pada akhirnya. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah akhirnya, dan sejelek-jeleknya adalah awal shaf."

Terkait dengan keimaman seorang wanita dalam shalat maka tidak diperbolehkan baginya mengimami jamaah kaum lelaki dan wanita pada shalat apa pun baik shalat fardhu maupun nafilah.

Dibolehkan bagi seorang wanita mengimami jamaah kaum wanita sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dari Ummu Waraqah binti Abdullah Bin Al Harits Al Anshari dan ia pernah ikut mengumpulkan Al-Qur'an, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan kepadanya untuk mengimami shalat keluarganya (kaum wanita), ia mempunyai tukang adzan dan ia menjadi imam di rumahnya."

Jika seorang wanita mengimami shalat jamaah kaum wanita maka ia berdiri di tengah-tengah shaf pertama dari mereka sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Syafi’i dan al Baihaqi bahwa Aisyah dan Umu Salamah pernah mengimami kaum wanita dan mereka berdua berdiri ditengah-tengah mereka.

Wallahu A’lam

http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/shaf-sholat-jama-ah-wanita.htm

sumber:

0 Responses

    Demi Masa

    Follow me

    Silahkan Komentar di sini